REPUBLIKACO.ID, DUBAI--Perbankan dan keuangan syariah saja belum cukup memenuhi kewajiban Muslim dalam menggelorakan ekonomi syariah. Zakat dan sedekah juga jadi elemen tak terpisahkan dari ekonomi syariah yang berfungsi untuk memberantas kemiskinan dan menolong dhuafa.Pakar ekonomi syariah dari Malaysia, Abdul Halim bin Ismail, menyarankan adanya 'Sadaqah House' untuk membantu warga miskin
๏ปฟJAKARTA - Kendati dilalui di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, Ramadan kali ini menjadi lebih spesial, karena merupakan yang pertama bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI sejak berdiri dan mulai resmi beroperasi pada awal Februari setahun terakhir menjadi periode penuh dinamika tetapi menggembirakan bagi kami, karena entitas yang berasal dari tiga bank syariah milik Himbara ini Bank Syariah Mandiri, BRIsyariah dan BNI Syariah mampu menjalani seluruh proses merger dengan baik dan sesuai tantangan sesungguhnya justru baru saja dimulai ketika BSI yang kini menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dan ditargetkan masuk 10 besar bank syariah di dunia dalam 4โ5 tahun ke depan berdasarkan kapitalisasi dapat dihindari bahwa kelahiran bank syariah ini diiringi dengan banyaknya aspirasi dan harapan dari para stakeholder. Hal ini menjadi motivasi untuk mengoptimalkan sebaik-baiknya potensi yang ada demi kemaslahatan masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi energi baru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depannya. Jika mengacu kondisi saat ini, industri keuangan syariah mampu menunjukkan daya tahan yang relatif baik di tengah krisis. Secara nasional, penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah tumbuh hingga 8,08% year on year menjadi Rp395 triliun pada 2020, justru ketika penyaluran kredit secara agregat turun -2,31 persen menjadi triliun karena dampak bank syariah merupakan salah satu motor yang dapat diandalkan untuk mendorong pergerakan ekonomi di Tanah JugaWamen BUMN Sebut Volume Transaksi Wakaf BSI Perlu Didorong Zakat Ramadan 2021, Baznas Optimistis Tembus Rp6 Triliun!Menjadi bank syariah terbesar di Indonesia, eksklusifitas merupakan hal yang harus dihindari. Kami mencoba untuk memutarbalikkan stigma masyarakat yang telanjur melekat terhadap perbankan syariah bahwa perbankan syariah bersifat eksklusif, hanya untuk kelompok tertentu, dalam hal ini kelompok kenyataannya bank syariah dapat digunakan oleh masyarakat berlatarbelakang apapun. Kami ingin perbankan syariah di Indonesia dikenal sebagai penyedia jasa yang inklusif, terbuka untuk siapapun tanpa batasan agama dan ini karena sesungguhnya ekonomi dan keuangan syariah bukan hanya persoalan agama tetapi aspek yang lebih luas. Beragam persoalan sosial diharapkan dapat dijawab oleh ekonomi dan keuangan satunya adalah pemanfaatan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf ZISWAF untuk kemaslahatan umat di Tanah Air secara berkeadilan. Semakin meningkatnya kesadaran sosial, kesadaran dalam hal religiusitas, aktivitas ZISWAF terus meningkat. Kini kehadiran teknologi kian memudahkan aktivitas Amil Zakat Nasional Baznas menyebutkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun baru Rp12 triliun zakat yang dapat disalurkan setiap tahunnya. Artinya, ada lebih dari Rp300 triliun potensi yang belum sesungguhnya solusi yang diharapkan untuk mendorong para mustahik penerima zakat naik kelas, membantu secara ekonomi sehingga mengentaskan dari entitas baru dengan segenap aspirasi dan amanat di pundaknya, kami pun telah menerima tantanganโ dari Baznas untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan potensi zakat nasional. Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan badan tersebut. Sinergi ini juga menjadi bagian dari Gerakan Cinta Zakat yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada awal Ramadan tahun dan layanan perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berzakat pun disiapkan. Bahkan, kami juga diharapkan dapat menjadi ibu angkatโ bagi para mustahik yang naik kelas menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah UMKM depan, kami juga siap mendukung pengelolaan zakat dari Pegawai Negeri Sipil PNS/Aparatur Sipil Negara ASN dan Badan Usaha Milik Negara BUMN yang sedang diajukan oleh Baznas kepada pemerintah. Jika manfaatnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat menyampaikan informasi yang lebih transparan dan masyarakat akan semakin rajin berzakat. Hal ini pada akhirnya akan membentuk ekosistem zakat yang bank, ada potensi bisnis yang dapat diraih dari perputaran dana dan ada berkah yang diharapkan dari penyaluran zakat tersebut. Kerja sama ini juga memudahkan masyarakat dan nasabah dalam menunaikan ibadah dan beramal. Kami telah menyediakan ekosistem transaksi keuangan digital untuk pembayaran, transfer maupun over booking. Bahkan aplikasi mobile kami juga sudah dilengkapi dengan fitur-fitur yang menopang kebutuhan religi pribadi meyakini, sinergi dan kolaborasi dengan sesama entitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia sangat diperlukan. Kami perlu bergerak bersama, membangkitkan Gerakan Cinta Zakat, mendorong tumbuhnya iklim ekonomi syariah yang kondusif, berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh optimal pengelolaan zakat diharapkan menjadi energi yang mendorong pembangunan ekonomi nasional demi pengentasan kemiskinan. Pada akhirnya, tujuan kami untuk memberikan yang lebih dari pada layanan finansial kepada umat, bukan hanya sekadar profit tetapi juga kemanfaatan yang lebih luas bagi people dan planet dapat tercapai. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
JurnalEkonomi Syariah Teori dan Terapan p-ISSN: 2407-1935, e-ISSN: 2502-1508. Vol. 7 No. 5 Mei 2020: 911-925; DOI: 10.20473/vol7iss20205pp911-925 911 THE IMPACT OF ZAKAT INFAQ SHADAQAH IN THE EMPOWERMENT OF DHUAFA IN THE SURABAYA CITY1 DAMPAK PENDAYAGUNAAN ZAKAT INFAK SEDEKAH DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI DHUAFA DI KOTA SURABAYA
Salah satu bentuk kebajikan melalui harta adalah dengan berwakaf, di mana kita menahan hak milik kita terhadap materi benda dengan tujuan memberikan manfaat atau faedahnya. Lantas, apa bedanya wakaf dengan bentuk kebajikan harta yang lain? Dalam fungsi sosialnya, wakaf bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. Sedangkan fungsi wakaf sebagai ibadah dapat mengalirkan pahala terus menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Para ulama berpendapat bahwa hukum berwakaf itu merupakan anjuran agama. Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Contoh wakaf yang paling umum adalah pemberian sebidang tanah untuk dimanfaatkan orang banyak, seperti pembangunan tempat ibadah seperti masjid atau musala. Pada peruntukannya, wakaf terbagi atas dua, yakni wakaf ahli yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan lingkungan kerabat sendiri, dan wakaf khairi atau kebajikan yang diberikan untuk kepentingan atau dan kemasyarakatan. Sedangkan untuk penggunaan harta yang diwakafkan terbagi atas dua, yakni harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti sekolah dan rumah sakit, dan harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan pelayanan. Dengan begitu, pengertian wakaf tidak hanya meliputi tanah kosong yang belum produktif atau bangunan yang tidak berpenghuni saja, tetapi juga dalam bentuk lain yang berguna bagi orang banyak. Zakat Selain wakaf, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk beribadah dan mengelola harta, yaitu zakat, infak, dan sedekah. Perbedaan zakat dengan wakaf adalah, zakat memiliki syarat dalam jumlah tertentu. Zakat disesuaikan dengan kadar harta yang dimiliki, dan akan diberikan kepada mustahiq atau orang-orang yang wajib menerima zakat. Zakat merupakan salah satu rukun islam, jadi menunaikan atau membayar zakat adalah wajib hukumnya. Di antara berbagai jenis zakat yang ada, salah satunya adalah zakat fitrah yang wajib dilakukan setiap bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah besar atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan harga berat yang dikonsumsi, misalnya Rp 40 ribu per jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek. Selain zakat fitrah, ada lagi yang biasa kita sebut zakat mal yaitu zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil laut dan perniagaan. Masing-masing memiliki perhitungannya sendiri, salah satu contoh hitungan zakat mal adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Infak Lain lagi dengan infak, kita bisa melakukan infak dengan memberikan uang kepada yang membutuhkan, memasukkan ke kotak masjid, atau memberikan barang yang bermanfaat untuk yayasan. Hukum infak adalah sunnah. Tidak ada batasan jumlah dalam berinfak, semampunya Anda saja. Tidak ada ketentuan waktu juga dalam melakukan infak. Selain wakaf, zakat, dan infak, kita juga dapat melakukan sedekah. Sedekah itu memiliki pengertian luas sebagai berbuat baik. Sedekah tak hanya soal materi saja, tapi bisa juga menyangkut dengan hal yang bersifat non materiil. Kita boleh memberikan sedekah kita kepada siapapun, terlebih lagi untuk mereka yang membutuhkan. Jadi, meskipun keduanya memiliki kesamaan, infak dan sekedah adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan infak dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan, di mana infak terbatas pada amalan berupa harta, sedangkan sedekah bisa berupa harta maupun tidak, seperti memberikan senyuman, memperbaiki jalan, dan sebagainya. Bagaimana dengan perbedaan zakat dan sedekah? Keduanya dibedakan dengan waktu pembayarannya. Kita bisa bersedekah atau berinfak kapan saja ketika memiliki kemampuan buat membayarnya, sedangkan zakat hanya boleh dilakukan di waktu-waktu tertentu, misalnya zakat fitrah yang dibayarkan selama bulan Ramadan dan zakat maal yang dibayarkan senilai 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama setahun. Jadi, itulah perbedaan wakaf dengan zakat, infak, dan sedekah. Dengan mengetahui perbedaan dari ketiganya, kita bisa mendapatkan segala kebaikan dengan tujuan yang sesuai dengan pemanfaatannya. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai manfaat dan hikmah berwakaf, serta mengelola keuangan sekaligus beribadah melalui wakaf!
Tujuan โข Wakaf ,wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Kemudian umat Islam yang lainnya dapat menggunakan benda wakaf sebagai fasilitas umum sekaligus dapat mengambil manfaatnya. โข Zakat adalah untuk mensejahterakan masyarakat. (ini singkatnya)
ArticlePDF AvailableAbstractPenulisan yang kami lakukan bertujuan untuk mengetahui peran yang telah dilakukan oleh zakat, infak dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan sebuah perekonomian masyarakat yang ada di Indonesia, seperti judul jurnal yang telah kami berikan yakni berjudul โPeranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakatโ kemudian kami juga akan membahas tentang pengertian ZIS. Zakat, infak, dan sedekah ialah salah satu bentuk amal ibadah seorang muslim dengan tujuan untuk mencari rida dari Allah SWT. Dalam melakukan zakat, infak, dan sedekah dapat mengurangi jumlah kemiskinan yang ada. Maka dari itu perlu adanya badan pengelolaan yang mengurus zakat, infak, dan sedekah yang dapat mengelola dengan baik, dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 136 Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat The Role of Zakat, Infaq and Sadaqah in Improving Community Economic Welfare Eni D e vi Anjel i n a, Ran i a Salsabi l a , Dwi A y u Fitriyan ti ABSTRACT The writing that we do aims to find out the role that has been carried out by zakat, infaq, and shadaqah in improving the welfare of an economy of society in Indonesia as the title of the journal that we have given, entitled โthe role of zakat, infak, and shadaqah in improving the economic welfare of the communityโ then we will also discuss the meaning of ZIS. Zakat, infak and shadaqah is one form of charity worship of a moslem with the aim of seeking the pleasure of Allah SWT. In doing zakat, infaq and shadaqah can reduce the amount of poverty that exists. Therefore, it is necessary to have a management agency that takes care of zakat, infak and shadaqah that can manage it well and can improve the communityโs economy. Keywords LAZISNU, ZIS, economy, Indonesia JIHBIZ Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah P-ISSN 1238-1235 Vol. 4 No. 2 2020 Page 136-147 Published by Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat, Malang, Indonesia Website Articleโs DOI Authors Eni Devi Anjelina Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia Email anjeliniajenidevi Rania Salsabila Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia Email salsabilarania005 Dwi Ayu Fitriyanti Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia Email ayufitriyanti64 Correspondence anjeliniajenidevi Article Type Literature Review ABSTRAK Penulisan yang kami lakukan bertujuan untuk mengetahui peran yang telah dilakukan oleh zakat, infak dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan sebuah perekonomian masyarakat yang ada di Indonesia, seperti judul jurnal yang telah kami berikan yakni berjudul โPeranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakatโ kemudian kami juga akan membahas tentang pengertian ZIS. Zakat, infak, dan sedekah ialah salah satu bentuk amal ibadah seorang muslim dengan tujuan untuk mencari rida dari Allah SWT. Dalam melakukan zakat, infak, dan sedekah dapat mengurangi jumlah kemiskinan yang ada. Maka dari itu perlu adanya badan pengelolaan yang mengurus zakat, infak, dan sedekah yang dapat mengelola dengan baik, dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Kata Kunci LAZISNU, ZIS, perekonomian, Indonesia JIHBIZ โ Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 137 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat 1. Pendahuluan Dalam pandangan seorang umat muslim pasti tidak asing mengenai zakat, infak dan sedekah shadaqah. Ketika membicarakan mengenai zakat, maka tidak akan lupa kaitannya dengan kata infak dan juga sedekah. Dalam bidang ekonomi Islam tidak pernah menempatkan suatu aspek materi sebagai acuan dalam setiap kegiatan ekonominya, karena Islam telah menempatkan posisi segala kegiatan ekonomi itu sebagai salah satu kegiatan yang tujuannya sebagai dasar dalam pencapaian kesejahteraan umat falah Syafiq, 2018 salah satunya dengan berzakat, infak dan juga sedekah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sederajat dengan perintah salat Oleh karena itu dalam memberikan suatu dampak menyejahterakan umat muslim, maka dalam kaidah Islam zakat suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh umat muslim dan zakat ini sesuatu yang harus dibayar oleh para hartawan apabila sudah memenuhi nisab dalam rentan waktu setahun. Dalam mewujudkan suatu pemerataan kesejahteraan ekonomi masyarakat, zakat merupakan suatu aset penting yang dimiliki oleh Negara sebagai bentuk dana yang paling strategis dalam membangun kesejahteraan suatu kaum. Sehingga Al-Qurโan telah memberi penegasan bahwa zakat yang telah dihimpun dan yang akan disalurkan harus sesuai dengan kategori dalam orang yang berhak untuk menerima zakat mustahik/mustahiq. Zakat merupakan salah satu nomenklatur Islam yang sangat penting bagi perkembangan dan juga peningkatan umat Islam. Dalam sumber-sumber dari ajaran Islam seperti Al-Qurโan dan hadis telah menjelaskan mengenai cara bagaimana zakat bida ditata serta dikelola dengan baik. Dalam era modern saat ini, minat atau ketertarikan umat Islam untuk membayar zakat telah mengalami perkembangan serta peningkatan yang cukup pesat, hal ini terjadi karena dikemas juga secara menarik oleh media cetak maupun media elektronik sehingga mengefektifkan suatu kesadaran umat muslim dalam berzakat Triantini, 2010. Islam bukan hanya mewajibkan setiap umatnya hanya untuk membayar zakat, akan tetapi juga memerintahkan umatnya melaksanakan infak dan juga sedekah. Perlu diketahui bahwa infak merupakan suatu pengeluaran harga pokok, yang mempunyai maksud alam mengeluarkan suatu harta untuk kebaikan, donasi, maupun segala sesuatu yang bersifat konsumtif, akan tetapi bermanfaat bagi banyak orang. Jadi kegiatan menginfakkan harta merupakan suatu indikasi dalam melihat ketakwaan manusia terhadap Allah SWT. Dan infak yang telah diberikan akan menjadi salah satu dana sosial yang sangat bermanfaat untuk banyak orang tanpa melihat jumlah dan waktu, dan infak juga tidak ada nisab tidak seperti zakat, jadi infak merupakan kegiatan mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki oleh setiap orang beriman, baik dari seseorang yang mempunyai penghasilan banyak maupun sedikit gunanya sebagai dasar dalam memberdayakan kesejahteraan manusia Nasution et al., 2018. Bukan hanya mengenai infak ada juga yang namanya sedekah yang memiliki arti benar. Sedekah merupakan suatu pembenaran dari keimanan oleh hamba kepada Allah SWT yang telah diwujudkan dalam bentuk sebuah pengorbanan baik materi maupun non materi tanpa menginginkan imbalan apa pun, hanya saja bisa diartikan sebagai segala pemberian yang di dalamnya mengharap pahala dari Allah. Dalam Islam sedekah hukumnya adalah sunah, yang berarti amal ibadah jika dilakukan dengan sepenuh hati akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapatkan apa-apa. Berdasarkan penjelasan di atas zakat, infak dan sedekah merupakan suatu kegiatan keagamaan yang memiliki tujuan dalam hal pemecahan masalah-masalah yang telah terjadi dalam kehidupan manusia, seperti halnya pengentasan kemiskinan, dan segala kesenjangan sosial akibat dari perbedaan dalam suatu hal pemilikan kekayaan. Zakat, infak dan juga sedekah bukan hanya berfungsi sebagai kehidupan sosial saja akan tetapi ZIS dalam Islam sangat 138 Copyright ยฉ 2020, JIHBIZ โ Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat memperhatikan kondisi-kondisi dalam masyarakat seperti nasib mereka yang lemah Permana, 2014. Jadi ketiganya mempunyai persamaan sebagai tujuan menyejahterakan rakyat tanpa memperhatikan imbalan yang hanya mengharapkan pahala dari Allah. Yang membedakan ialah orang yang menerima, zakat terbatas pada delapan asnaf sedangkan infak dan juga sedekah bisa kepada siapa saja yang membutuhkan, zakat masuk dalam kategori wajib untuk dilakukan oleh setiap umat muslim dengan beberapa ketentuan yang ada sedangkan infak dan sedekah hukumnya sunah dan perbedaan yang lainnya ialah zakat dikeluarkan apabila sudah mencapai nisabnya sedangkan infak dan sedekah bisa dikeluarkan kapan saja oleh setiap orang yang beriman yang berpenghasilan tinggi maupun rendah dengan kondisi lapang maupun sempit. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas mengenai bagaimana peranan ZIS dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat. 2. Kajian Pustaka Pengertian Zakat Zakat berasal dari bahasa arab yaitu zakat yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. Sedangkan dalam istilah zakat ialah harta kekayaan yang dimiliki setiap manusia itu amanah dari Allah SWT dan berfungsi sosial yang sesuai dengan Al -Qurโan dan As-Sunnah Hisan et al., 2020. ๎๎ฝ๎ ฌ๎๎๎๎๎ ก๎๎ ฌ๎๎
๎ ๎ฝ๎ณ๎ฟ๎ข๎ฝ๎ต๎๎๎ ก๎ฟ๎ ซ๎ฟ๎ฒ๎๎
๎ ฌ๎ฝ๎ ๎ฟ๎ข๎๎ธ๎ ๎ฝ๎ ๎ฝ๎ฐ๎ฝ๎พ๎๎๎ ก๎๎ ฌ๎๎ ๎๎ฝ๎ ญ๎๎ ข๎ฝ๎๎ ๎๎ ฆ๎๎ ข๎๎ฑ๎ฟ๎ก Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka At-Taubah [9]103. Zakat hukumnya wajib aini artinya zakat diwajibkan untuk diri sendiri dan tidak dibebankan kepada orang lain, akan tetapi dalam pelaksanaan zakat dapat diwakilkan oleh orang lain. Perintah melakukan zakat dijelaskan dalam Al-Qurโan pada surat Al-Baqarah [2] ayat 43 yang berbunyi ๎๎ฝ๎ก๎๎ก๎๎ ๎๎ ๎ ๎พ๎ฒ๎ ๎๎๎ฝ๎ ๎ฝ๎ ข๎๎๎ ญ๎ฟ๎ ๎ฝ๎ ๎๎๎ฝ๎ต๎๎ฝ๎๎ข๎ฝ๎ข๎พ๎ณ๎ ๎๎๎๎ ญ๎ฟ๎ข๎๎ฝ๎ต๎๎ฝ๎๎ ป ๎ฝ๎ น๎พ๎ฟ๎ ๎๎๎๎ ญ๎ฟ๎ ค๎๎ ณ๎๎ ๎ฝ๎๎ฝ๎ต Artinya Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. Adapun hadis mengenai kewajiban zakat Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang telah diketahui secara pasti. Maka, barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat ini, sungguh ia telah mendustakan Allah JIHBIZ โ Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 139 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat dan Rasulullah SAW, sehingga ia dihukumi kufur Muhyiddin An-Nawawi, Al-Majmuโ Syarh Al-Muhadzdzab. Dalam zakat terdiri dari dua jenis zakat yaitu, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan setiap tahunnya bagi setiap muslim Chintya & Wahyuni, 2018. Dengan maksud untuk menyucikan diri, untuk membantu orang-orang yang kekurangan, dan sebagai rasa syukur atas terselesainya puasa pada bulan Ramadhan. Sedangkan zakat mal ialah seorang muslim yang wajib mengeluarkan zakat yang sesuai dengan nisab dan haulnya. Pada zakat mal tidak dibatasi waktu pengeluarannya. Dalam zakat mal terdiri dari beberapa jenis zakat di antaranya, zakat perniagaan, zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat hasil laut, zakat pertambangan, zakat emas dan perak, zakat hasil peternakan, dan lainya. Masing-masing jenis zakat mempunyai perhitungan sendiri-sendiri. Zakat memiliki tujuan tersendiri yaitu untuk menyucikan harta, untuk mengangkat derajat orang-orang fakir miskin, untuk menghilangkan sifat kikir yang menempel pada diri manusia, untuk mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT, dan dapat mengembangkan kekayaan batin. Dalam zakat juga terdapat syarat-syarat zakat di antaranya seperti harta dimiliki secara sempurna, termasuk ke dalam harta yang berkembang, harta mencapai nisab, harta mencapai satu haul, dan harta melebihi kebutuhan pokok. Sedangkan syarat bagi orang-0rang yang mengeluarkan zakat yaitu orang Islam, merdeka, orang yang berakal dan sudah balig, orang yang sudah berkecukupan, dan hartanya sudah memenuhi nisab. Dalam kewajiban menunaikan zakat bagi seorang muslim ada orang yang berhak untuk menerima zakat tersebut, zakat akan diberikan kepada 8 golongan yang sudah dijelaskan dalam Al-Qurโan di antaranya a Orang fakir Orang fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan primer dalam sehari-harinya, karena tidak mampu untuk mencari nafkah disebabkan fisiknya kurang mampu. b Orang miskin Orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan primer dalam sehari-harinya, tetapi ia mampu dalam mencari nafkah, akan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. c Amil Amil ialah orang yang ditunjuk untuk mengurus dalam pengelolaan zakat, baik itu dalam pengumpulan, pembagian, maupun dalam melaksanakan tugas-tugas lainya yang berhubungan dengan zakat. d Mualaf Mualaf ialah orang yang baru masuk Islam dan memerlukan pemahaman tentang agama yang lebih mendalam. e Riqab atau budak Zakat diberikan kepada budak untuk membebaskan dirinya dari perbudakan. f Orang yang memiliki hutang Zakat diberikan kepada orang yang memiliki hutang, yang mana mereka tidak bisa melunasi hutang tersebut melainkan bergantung dengan bantuan dari luar. g Sabilillah Sabilillah ialah orang yang berjuang di jalan Allah dengan cara berperang. h Ibnu sabil Ibnu sabil ialah orang yang sedang dalam perjalanan kehabisan biaya dan tidak mampu lagi untuk meneruskan perjalanannya. Pengertian Infak dan Sedekah Pengertian Infak dan Sedekah Infak ialah melakukan suatu ibadah sosial dengan suka rela, yang diberikan dalam bentuk harta untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana Allah telah menerangkan dalam Al-Qurโan surat Al-Baqarah [2] ayat 267 anjuran untuk berinfak, yang berbunyi 140 Copyright ยฉ 2020, JIHBIZ โ Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat ๎๎ท ๎๎ค๎๎๎ฝ๎ ท๎๎ ด๎๎ ๎ฝ๎ ฆ๎๎
๎ ข๎๎๎ ก๎ฟ๎ ๎ฝ๎ข๎๎ฝ๎ ฉ๎๎จ๎ฝ๎ฒ๎๎ฎ๎ฝ๎๎๎
๎๎ก๎ฝ๎ต๎๎๎ ก๎ฟ๎ฃ๎๎ฃ๎ฝ๎ท๎ฝ๎ ๎๎ฝ๎ ข๎ ๎๎ก๎ฝ๎๎๎
๎ฃ๎ฝ๎
๎ ๎๎ ฆ๎๎ ข๎๎๎ ญ๎ฟ๎ ๎๎ ๎๎ จ๎ฝ๎๎ ๎๎ ญ๎ฟ๎ขซ๎ฝ๎ ข๎๎ ๎ฝ๎ขฏ๎๎ขฎ๎๎ขข๎พ๎ข๎๎๎ฝ๎ ฌ๎๎ ฒ๎๎ฝ๎ ฒ๎๎ฝ๎พ๎๎๎ ๎พ๎ฒ๎ฝ๎๎๎๎ ญ๎ฟ๎ ค๎ฝ๎ ๎๎ฃฆ๎๎ฝ๎ต๎๎ท๎๎ ช๎๎ขฌ๎๎ ๎๎๎ ญ๎ฟ๎ ๎๎ ค๎๎ ๎ฟ๎ข๎ ๎๎ฒ๎ฝ๎๎ ถ๎พ๎ ด๎๎๎๎๎ ช๎๎ ฒ๎๎ฑ๎๎ก๎๎๎๎๎๎ ก๎ฟ๎ฃ๎๎ท๎ฝ๎ ๎ฝ๎ต๎ ๎ฝ๎ฒ๎๎ ญ๎ฟ๎ ๎๎ ๎๎ ฉ๎ฟ๎ข๎๎ฟ๎ ช๎๎ ฉ๎๎ ข๎ ๎ฝ๎ค๎๎ ณ๎๎ฃ๎ฝ๎กช๎๎ก ๎๎๎๎ ญ๎ฟ๎ ค๎พ๎ ค๎ฝ๎ ณ๎ฝ๎ข๎ ถ๎ฝ๎ ด๎ฝ๎ต๎๎๎ฝ๎ขฝ๎๎ขต๎ฝ๎ ๎๎๎น๎ฐ๎๎ ณ๎๎ก๎ฝ๎ก Artinya Hai orang-orang yang beriman, berinfaklah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji. Di dalam Infak memiliki empat rukun dan empat rukun tersebut yaitu Pemberi infak muwafiq, Penerima infak muwafiq lahu, Barang yang diinfakkan, Penyerahan. Apabila pemberi sudah melakukan proses serah terima maka, infak tersebut dianggap sah. Dan apabila infak baru diucapkan dan belum melakukan serah terima maka infak tersebut dianggap belum syah. ketika barang yang dihibahkan sudah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali terkecuali orang tua memberi kepada anaknya. Sedangkan sedekah shadaqah ialah melakukan suatu ibadah sosial dengan suka rela, baik berupa materi maupun non-materi, seperti perbuatan tolong-menolong, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam melakukan sedekah harus dengan niat yang ikhlas, jangan karena ingin dipuji oleh orang lain, dan jangan menyebut jumlah sedekah yang telah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Karena perbuatan tersebut dapat menghapus pahala sedekah, dijelaskan dalam Al-Qurโan surat Al-Baqarah [2] ayat 264, yang berbunyi ๎๎๎๎๎พ๎ขซ๎ขก๎๎ฝ๎๎๎ ๎๎๎๎ฟ๎ขฅ๎ฝ๎ข๎๎ฝ๎ ข๎ ๎ฟ๎ ๎๎ ๎๎ ฉ๎ฟ๎ ฒ๎ ๎๎ท๎๎ขข๎พ๎ข๎ข๎ฝ๎ข๎๎ท๎ถ๎ฝ๎๎ฝ๎ ถ๎๎ ด๎๎ฝ๎ต๎ ๎๎
๎ ฆ๎ฝ๎ ค๎๎ ๎๎๎๎๎๎ ก๎ฟ๎ ๎๎ฃ๎ฝ๎ ๎ฝ๎ฐ๎ฝ๎พ๎๎๎ ญ๎ฟ๎ ๎๎ ๎๎๎ฟ๎ข๎ ถ๎ฝ๎ ด๎๎๎ ญ๎ฟ๎ขซ๎ฝ๎ ข๎๎ ๎ฝ๎ขฏ๎๎ขฎ๎๎ขข๎พ๎ข๎๎๎ฝ๎ ฌ๎๎ ฒ๎๎ฝ๎ ฒ๎๎ฝ๎ฒ๎ฟ๎ข๎๎ผ๎ ช๎๎ขฌ๎ฝ๎ขฑ๎ฝ๎ฃฆ๎ ๎ผ๎ฒ๎๎ฝ๎ ญ๎๎ ๎ฝ๎พ๎ ๎๎ ๎ฝ๎ฆ๎ฝ๎ ค๎ฝ๎ ๎๎ฟ๎ขฅ๎ฟ๎ข ๎ฝ๎ฆ๎ฝ๎ ค๎ฝ๎ ๎๎ท ๎๎ฒ๎๎ฎ๎ฝ๎ ถ๎๎ ด๎๎๎๎ฐ๎๎ ญ๎ฝ๎ ณ๎๎ ๎๎ฝ๎ต๎๎๎พ๎๎๎๎๎ ๎ฟ๎ ฆ๎๎ ข๎๎๎ฟ๎ ฒ๎ ถ๎ฝ๎ ด๎ฝ๎ต๎๎ฟ๎ ช๎ฝ๎ ๎ฝ๎ก๎ฝ๎ก๎ฝ๎ ๎ ๎น๎ ๎๎๎๎ฝ๎ต๎๎ฟ๎ ช๎ฝ๎๎ ๎ฝ๎พ๎ฝ๎๎ฝ๎ ๎ ๎น๎๎๎๎ฝ๎ ฆ๎๎ ฒ๎๎ฒ๎๎ ๎ฝ๎ ๎๎ข๎๎ ๎ฝ๎ฐ๎๎ ญ๎ฝ๎ ๎๎ ๎๎๎ถ ๎๎ฐ๎๎ ฌ๎ฝ๎ ฒ๎ ถ ๎ฝ๎ ด๎๎ฟ๎พ๎๎๎ฝ๎ต๎๎ท๎๎๎ ญ๎ฟ๎๎ฝ๎ท๎ฝ๎ ๎๎พ๎๎
๎ก๎ผ๎๎๎กญ๎ฝ๎กป๎๎ฃ๎ฝ๎ฃฅ๎ฝ๎ฃฆ๎ ๎ฝ๎ฒ๎๎ต๎ฟ๎๎๎ฐ๎๎ ๎ฝ๎ ฒ๎ ถ๎ฝ๎ ด๎๎ท๎ ๎ธ๎ขฃ๎๎ข ๎ฝ๎พ Artinya Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riyaโ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih tidak bertanah. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan, dan Allah SWT tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. JIHBIZ โ Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 141 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Tujuan Infak dan Sedekah Infak dan Sedekah salah satu bentuk amal ibadah yang di dalamnya sangat berperan penting dalam menciptakan suatu untuk kesejahteraan umat muslim, untuk menjalin persaudaraan selalu dan tidak hanya itu mewujudkan rasa toleransi yang tinggi dalam berkehidupan masyarakat. Tujuan yang paling penting dalam berinfak dan sedekah adalah untuk membantu saudara kita yang sedang membutuhkan, dan niscaya jika kita melakukan hal tersebut dapat menghapus dosa kita dan dapat meningkatkan rasa kekeluargaan atau persaudaraan dan hubungan sosial bagi sesama manusia Dalam berinfak pastinya ada ketentuannya dan berikut ini adalah syarat-syarat barang yang boleh diinfakkan yakni Barang yang akan diinfakkan jelas terlihat wujudnya, Barang yang dihibahkan merupakan barang yang memiliki nilai atau harga, Barang yang dihibahkan ialah barang milik orang yang memberi hibah dan berpindah status kepemilikan kepada penerima hibah. Sedangkan di dalam sedekah juga ada ketentuan dalam memberikan sedekah, orang yang memberikan sedekah harus sehat akalnya dan tidak diwalikan orang lain. Dan orang yang dapat menerima sedekah ialah orang yang benar-benar memerlukan karena kondisinya yang tidak mampu. Dan berikut adalah hikmah bagi orang yang memberi infak dan sedekah yakni Dapat membersihkan harta, Dapat menambah rezeki, Dapat menjauhkan diri dari musibah, Dilindungi pada hari kiamat, Diampuni dosa-dosanya, Menyempurnakan ibadah, Dapat masuk surga lewat pintu khusus. 3. Metode Penelitian Jenis metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu dengan menggunakan tinjauan literatur yang merupakan suatu teknik pengumpulan dari beberapa artikel yang akan menjadi acuan oleh penulis dalam penyusunan artikel ini. Serta dalam tinjauan literatur ini bertujuan untuk merancang mengenai model mengenai peranan zakat, infak, dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Adapun sumber-sumber artikel yang telah kami dapatkan dari basis data berupa data kualitatif dengan kata kunci mengenai peranan zakat, infak dan Sedekah. Oleh karena itu dari kumpulan artikel tersebut, penulis akan menganalisis dan mengambil kesimpulan dari beberapa artikel yang ada, kemudian dipaparkan dalam penulisan artikel ini. 4. Pembahasan Pengelolaan dan Perkembangan ZIS di Indonesia Pemahaman keagamaan seperti halnya fikih zakat, infak dan sedekah harus memperhatikan tata kelola yang baik. Sehingga, pemahaman keagamaan tidak malah menghambat tujuan pensyariatannya. Zakat, infak dan sedekah disyariatkan bukan hanya untuk kewajiban bagi si-Kaya saja, tetapi merupakan jawaban atas masalah asali manusia. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman bahwa Zakat, infak dan sedekah adalah lembaga keuangan yang harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, bukan hanya formulasi fiqhiyyah salaf Multazim A, 2014. 142 Copyright ยฉ 2020, JIHBIZ โ Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Indonesia sebagai sentral keuangan inklusif Islam global adalah strategi jitu untuk akselerasi pengembangan keuangan Syariah terutama pada sektor zakat dan wakaf. Strategi utama yang dapat dilakukan untuk mempercepat pengembangan zakat dan wakaf atau dana-dana sosial Islam secara umum, karena sampai saat ini belum ada lembaga atau negara yang menjadi pusat pengembangan ZISWAF, yang merupakan inti dari keuangan inklusif Islami Lubis & Latifah, 2019. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk memberdayakan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung Amirullah, 2020. Pada perkembangan dan pengelolaan selanjutnya, terkait pemahaman dan pemaknaan tentang keadilan sosial dari berbagai komunitas keagamaan mengalami perbedaan pandangan. hal tersebut diakibatkan karena perbedaan aliran pemahaman mazhab dan agama yang dianut oleh masing-masing komunitas keagamaan tersebut. Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang selama ini diorientasikan pada dua sektor yakni karitatif dan pemberdayaan. Sektor karitatif charity digunakan untuk kebutuhan masyarakat kaum duafa dalam jangka pendek seperti bantuan sosial, bakti sosial, pembagian sembako dan lainnya. Sedangkan sektor pemberdayaan lebih bersifat jangka panjang dengan bentuk program terencana dan terorganisir Syafiq, 2018. Maka dari itu untuk memberikan dampak positif dalam jangka panjang salah satunya dengan melaksanakan program pemberdayaan dengan industri keuangan yang berbasis syariah tanpa adanya pengecualian dengan industri keuangan yang bukan bank tetapi berbasis syariah, apalagi keuangan syariah tersebut menyediakan berupa produk dan layanan yang setara dengan kepercayaan nasabah muslim. Oleh karena itu dibentuk adanya antar lembaga yang berbasis zakat, infak dan sedekah dengan industri keuangan bukan bank tetapi berbasis syariah merupakan salah satu solusi dalam memberikan dampak yang sangat positif terhadap kesejahteraan yang dirasakan oleh umat Islam dalam waktu jangka panjang. Dalam Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia kini sudah mengalami perkembangan yang sangat baik dalam kurun waktu yang sangat panjang. Sejak infak dan sedekah telah masuk di Indonesia hal tersebut langsung dilaksanakan atau dipraktikkan, kemudian zakat berkembang di Indonesia sebagai salah satu pranata sosial dalam bentuk keagamaan yang sangat penting dan juga harus dilaksanakan oleh umat muslim. Di Indonesia yang sekarang ini yang sudah sangat berkembang ini, zakat ditangan masyarakat sipil yang awalnya ke arah amal-sosial telah berubah menjadi ke arah pembangunan ekonomi. Peranan ZIS dalam Meningkatkan Perekonomian Peranan zakat untuk meningkatkan perekonomian rakyat sebenarnya sangat besar sekali, akan tetapi hingga kini masih banyak umat muslim yang belum menyadari pentingnya membayar zakat. Banyak faktor yang dijadikan sebagai penyebab di antaranya adalah Pertama, tingkat kepercayaan masyarakat yang masih rendah kepada lembaga-lembaga pengelola zakat, akibatnya banyak masyarakat yang mengeluarkan zakatnya langsung kepada mustahik. Kedua masih banyak kaum muslimin yang belum mengerti cara menghitung zakat dan kepada siapa zakatnya dipercayakan untuk disalurkan. JIHBIZ โ Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 143 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Peran lembaga amil zakat sangat penting sekali, oleh sebab itu LAZISNU Kota Metro sebagai lembaga pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah harus bisa secara optimal mendampingi dan memberikan pengarahan serta pelatihan agar zakat yang diberikan untuk modal usaha tersebut benar-benar dikelola secara baik dan bertanggung jawab sehingga penerima zakat tersebut memperoleh pendapatan yang bisa meningkatkan perekonomian Ani, Mekanisme pengelolaan zakat infak dan sedekah yang dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro meliputi Analisis Perencanaan Perencanaan adalah sejumlah kegiatan yang ditentukan sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu periode tertentu dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan. Pada tahun 2017 fokus perencanaan yang akan dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro tertuju pada pembenahan manajemen dengan tujuan peningkatan grafik pertumbuhan ekonomi dan upaya membantu sesama masyarakat Nahdiyah atau masyarakat yang membutuhkan dari tahun ke tahun. Analisa Pengorganisasian Pengorganisasian adalah pengaturan kerja bersama sumber daya keuangan, fisik dan manusia dalam organisasi. Pengorganisasian merupakan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan organisasi, SDM dan lingkungan. Analisa Pelaksanaan Pada tahap pelaksanaan LAZISNU Kota Metro menekankan pada dua analisa yaitu 1 Analisis pelaksanaan penghimpunan dana ZIS dilakukan dengan memuat program, menyentuh hati para donatur, bekerja sama dengan perusahaan. 2 Strategi penggalangan dana, dalam hal ini pihak LAZISNU Kota Metro masih terus mengalami perkembangan, ide-ide yang potensial masih terus dicari untuk lebih mengembangkan program ini, karena program ini masih merupakan program yang baru yang belum banyak masyarakat yang mengetahui. Salah satu strategi penggalangan dana yang baru berdiri dan berlangsung pada tahun 2017 ini adalah program 1000 berkah yang bekerja sama dengan IAIM NU Metro Lampung. Analisa penetapan pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah antara pengurus harian LAZISNU Kota Metro. Lebih lanjut ketua LAZISNU Kota Metro Bapak Subandi mengutarakan bahwa Supaya efektif pendistribusian zakat, infak dan sedekah ini kami benar-benar selektif. Makanya kita bikin aturan dan persyaratan supaya zakat yang didistribusikan itu tepat sasaran. Mereka yang berhak mendapat zakat, infak dan sedekah dari tiap-tiap daerah di Kota Metro datanya kita dapatkan dari pengurus MWC masing-masing kelurahan di Kota Metro. Data ini kemudian kami kaji baru kemudian ketika memenuhi syarat kami distribusikan. Pendistribusian zakat yang telah direncanakan oleh NU Care LAZISNU Kota Metro yaitu terkait dengan kegiatan 1 Program bantuan pendidikan, 2 Program bantuan kesehatan, 3 Program bantuan pemberdayaan ekonomi, 4 Program bantuan tanggap bencana. Analisis Pengawasan Bentuk pengawasan yang ada di LAZISNU Kota Metro salah satunya yaitu dengan pengumpulan hasil pendistribusian atau laporan dari masing-masing MWC setempat dari seluruh bagian di Kota Metro baik secara bulanan maupun periodik melalui sistem informasi yang relevan. 144 Copyright ยฉ 2020, JIHBIZ โ Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Pengawasan juga melibatkan perangkat desa setempat dengan mengadakan kegiatan yasin dan tahlil juga Dalam Manajemen Pengawasan yang dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro sebenarnya sudah cukup baik. Tapi dalam hal evaluasi mungkin perlu dilakukan laporan secara berkala bisa harian, bulanan bahkan tahunan, hal ini agar pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro bisa berjalan secara efektif dan efisien. Peranan ZIS terhadap Kesejahteraan Muzaki Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik mustahiq sesuai dengan syariat Islam dan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewajiban. Begitu pula pada LAZISNU Kota Metro dalam menjalankan fungsinya telah menyusun beberapa program kerja sebagai realisasi amanah dari para muzaki muzakki. Program-program tersebut disusun berdasarkan pengkajian dan penyesuaian dengan bentuk dana yang masuk seperti zakat, infak dan sedekah. Pemilahan yang dilakukan LAZISNU Kota Metro pada jenis-jenis dana yang masuk bertujuan untuk mengantisipasi tercampurnya dana zakat dengan dana lainnya. Sebab dana zakat memiliki peruntukan khusus dalam pendistribusiannya. Dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat LAZISNU Kota Metro telah mempunyai perencanaan yang baik dalam menjalankan fungsinya dengan mengupayakan penyaluran zakat infak dan sedekah dalam mengentaskan kemiskinan sesuai dengan peruntukannya. Pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah pada LAZISNU Kota Metro direalisasikan dengan dua pengembangan yaitu Pengembangan Ekonomi dengan Bantuan Konsumtif Bantuan konsumtif adalah bantuan langsung yang diberikan kepada para masyarakat pra sejahtera mustahik yang berhak menerimanya bantuan kaum duafa/fakir miskin. Bantuan konsumtif yang diberikan LAZISNU Kota Metro dengan nominal tertentu memiliki manfaat yang besar. Dengan penyaluran ini mustahik dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ini dapat mengurangi persoalan ekonomi seperti kemiskinan. Ketua LAZISNU Kota Metro, Bapak Subandi mengutarakan bahwa berikan. Sebab ada kebutuhan-kebutuhan mustahik yang memang mendesak dan mereka berhak mendapatkannya. Pengembangan Ekonomi dengan Bantuan Produktif LAZISNU Kota Metro dalam menjalankan fungsi penanggulangan kemiskinan dengan bantuan produktif telah memiliki program pengembangan ekonomi bagi mustahik yaitu dengan bantuan usaha bergulir. Hingga pertengahan tahun 2017, LAZISNU Kota Metro telah memiliki 22 ranting binaan dalam bantuan modal usaha bergulir yaitu berupa pemeliharaan kambing. Dengan rincian 4 orang binaan di MWC Metro Timur, 4 orang binaan di MWC Metro Utara, 4 orang binaan di MWC Metro Pusat, 4 orang binaan di MWC Metro Selatan dan 6 orang binaan di MWC Metro Barat. Ketua LAZISNU Kota Metro, Bapak Subandi mengutarakan bahwa kasih pengarahan. Bantuan berupa kambing bergulir ini syaratnya sangat mudah, oleh sebab itu diharapkan kepada si penerima kambing ini agar bisa memelihara bantuan tersebut, dan nantinya si kambing sudah beranak maka anak pertama ini harus dikembalikan kepada LAZISNU Kota Metro untuk digulirkan kembali kepada penerima bantuan selanjutnya dan untuk induk dan anak kambing Realisasi. JIHBIZ โ Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 145 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Khusus untuk program NUPreneur kambing bergilir dimulai pada tahun 2014 yang total pengumpulannya sebanyak Rp dan 20 Ekor Kambing, tahun 2015 jumlah dana yang dikumpulkan meningkat menjadi Rp dan 54 ekor Kambing, 2016 pengumpulannya mengalami kenaikan pula Rp dan 75 Ekor kambing setelah itu tahun 2017 pengumpulannya mengalami kenaikan seperti tahun ยฑ tahun sebelumnya namun kenaikannya dengan jumlah yang berbeda menjadi Rp dan 104 ekor Kambing. Hal ini membuktikan bahwa potensi LAZISNU Kota Metro setiap tahun menjadi baik dan butuh pengelolaan khusus agar dana zakat yang dikeluarkan oleh Muzaki bisa dikelola dengan baik. Hal ini dilakukan agar peran LAZISNU bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dari tahun ke tahun akan selalu mengalami peningkatan sehingga akan mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di wilayah Metro. Bantuan modal usaha bergulir berupa pemberian kambing ini dapat menjadi sebuah solusi yang efektif bagi para mustahik untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Sebab dengan bantuan ini masyarakat akan mendapatkan keuntungan dan ini akan memberikan motivasi kepada para mustahik untuk berusaha keras. Peneliti mewawancarai Bapak Mujito dari Kecamatan Metro Utara selaku mustahik yang menerima bantuan kambing bergulir dari LAZISNU Kota Metro, beliau mengatakan bagi keluarga kami, karena bantuan ini sangat membantu dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi kami. Bantuan ini sudah saya manfaatkan ketika anak kami mau masuk SMP karena butuh. Penerima bantuan kambing bergulir dari LAZISNU Kota Metro lainnya yaitu Bapak Miftakhul Alimin, juga menambahkan dan benar maka kambing-kambing ini akan cepat berkembang-biaknya. Jadi bantuan ini sangat bermanfaat sekali. Keuntungan dari pemeliharaan kambing lini bisa dipakai untuk kebutuhan lainnya. Namun menurut saya dari pihak pemberi bantuan untuk bimbingannya masih kurang karena pengalaman saya selama ini dari pihak pemberi bantuan tidak ada kunjungan lagi yang menanyakan bagaimana tentang bantuan kambing ini. Tujuan dari diadakannya program ini adalah untuk melatih mustahik agar dapat mandiri dan bertanggung jawab atas bantuan yang diperolehnya. Selain itu juga diharapkan untuk mewujudkan pemerataan pendapatan di kalangan masyarakat sehingga hal ini dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan bagi para mustahik. Oleh sebab itu LAZISNU Kota Metro menekankan wajib bagi penerima bantuan kambing bergulir untuk mengembalikan anak pertama dari kambing tersebut dengan tujuan untuk menanamkan tanggung jawab kepada mustahik dan agar bantuan yang dikembalikan dapat digulirkan kepada mustahik lainnya. Pada dasarnya konsep daripada zakat diharapkan dapat mengubah mustahik menjadi muzaki, dengan kata lain dari miskin menjadi kaya atau berkecukupan dan kemudian pada gilirannya mampu mengeluarkan zakat. Melalui program ini diharapkan mampu mendorong mustahik untuk terus berusaha secara bersungguh-sungguh sehingga diharapkan mampu mengubah mustahik menjadi muzaki secara bertahap. 5. Simpulan dan Rekomendasi Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa terdapat berbagai peran ziswaf untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat di Indonesia, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di Indonesia seharusnya masyarakat 146 Copyright ยฉ 2020, JIHBIZ โ Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Indonesia harus memahami makna zizwaf terlebih dahulu sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kehidupannya sesuai dengan syariat Islam. Jika masyarakat dapat memahami dan percaya kepada badan pengelola zizwaf ini keuntungan yang diperoleh untuk masyarakat adalah dapat mengembangkan dana zakat sebagai modal usaha, untuk memberdayakan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten dan dengan dana zakat ini fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung semua ini dapat tercapai dan terlaksana jika masyarakat dapat memahami dan mengelola zakat dengan benar. JIHBIZ โ Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 147 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Daftar Pustaka Amirullah, A. 2020. Pengelolaan zakat, Infak dan shadaqah. 1โ21. Ani, M. Peranan Zakat, Infak dan Sedekah ZIS Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Kota Metro. 2019. Chintya, A., & Wahyuni, E. T. 2018. Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafiโi dan Imam Malik. Muqtasid Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 82, 154. Hisan, K., Magdalena, L., & Hatta, M. 2020. INFAQ DAN SHODAQOH ZIS BERSTANDAR PSAK 109 DAN DHUAFA . 101, 23โ34. Lubis, R. H., & Latifah, F. N. 2019. Indonesia Analysis of Zakat , Infak , Shadaqoh and Wakaf Development Strategies in Indonesia . 31, 45โ56. Multazim A, A. 2014. 1 Dosen Senior Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsyiyyah STAI Ibrahimy, Genteng 2. 2, 2โ14. Nasution, A. H., Nisa, K., Zakariah, M., & Zakariah, M. A. 2018. Kajian Strategi Zakat, Infak Dan Shadaqah Dalam Pemberdayaan Umat. Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah, 11, 22โ37. Permana, N. 2014. Optimalisasi Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Lazis Nu Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Skripsi. Syafiq, A. 2018. Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakar, Infak, Sedekah dan Wakaf. Ziswaf, Jurnal Zakat Dan Wakaf, 52, 24. Triantini, Z. E. 2010. Perkembangan Pengelolaan Zakat di Indonesia. Al-Ahwal, 3, 87โ100. ... Zakat berasal dari bahasa arab yaitu zakat yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. Sedangkan dalam istilah zakat ialah harta kekayaan yang dimiliki setiap manusia itu amanah dari Allah SWT dan berfungsi sosial yang sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah Anjelina & Fitriyanti, 2020. ...Prita YulianaNasrulloh NasrullohPoverty alleviation in Indonesia today must be a joint agenda for Indonesian Muslims so that it does not only demand the government to solve the increasing poverty immediately. The way to do that is by paying zakat because most Indonesians are Muslim. Zakat is said to be able to overcome poverty which is increasing because zakat is a collection of capital for people in need, which the government also legalizes. Capital management not only comes from using existing natural resources but also utilizes mandatory donations for people who can afford it. This research is a type of qualitative research using a descriptive approach. Sources of data used are primary and secondary data sources. Data collection techniques using research techniques of observation, interviews, and documentation. The results of this study indicate that the managed zakat funds are very beneficial for the community, especially the people in Bojonegoro Regency. Various programs have helped many people in Lazismu, Bojonegoro Regency. Public interest statement Zakat plays a role in overcoming various problems, such as poverty, income inequality, and unemployment. Using zakat funds must be more beneficial for people in need; therefore, Lazismu Bojonegoro Regency must optimize the distribution of zakat funds for people who need them.... People who receive alms are also people who are in need. There is wisdom when someone gives charity, including cleaning wealth, increasing sustenance, keeping away from calamities, being protected from the Day of Resurrection, having his sins forgiven, perfecting worship and being able to enter heaven through a special door Anjelina et al., 2020. ...Bahagia BahagiaLeny MunirohAbdul Karim HalimMuhammad Shiddiq Ilham NoorThe mosque is a center of worship and the center of life. This study aims to find social, religious and moral values in Friday blessing activities. The research method used is descriptive qualitative method and purposive sampling. Data was collected by means of observation, documentation and in-depth interviews. The results showed that the improvement of worship and morals can be done with rewards in the form of food and drinks for children because inviting children to come to the mosque is a challenge. The provision of food and drink will make children not aware that they have worshiped so as to stimulate them in the future so that they continue to go to the mosque without any reward. In addition, there is a social value in which Friday's blessing is classified as an activity to help by providing food and drink to people who may be in trouble at that time. It is also a step in empowerment because the money from donors can be used to buy food and drink for worshipers who come to the mosque. Directly the activities of small and medium enterprises engaged in the food and beverage sector can be assisted through this activity. At the same time as an effort to increase the resilience of the community because during the pandemic many are having difficulties, with the blessing Friday, those who are having difficulties are not alone, the mosque is here to help them. Tubagus Rifqy ThantawiBayu Purnama PutraAndriyansyahPengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengenalkan manajemen zakat, infaq, dan shodaqoh agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan kegunaan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk mengembangkan ekonomi di wilayahnya. Subjek pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan kegiatan dengan berdasarkan metode survey, penyuluhan dan sosialisasi, serta evaluasi kegiatan. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini ialah masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui manfaat dari zakat, infaq dan shadaqoh serta mengetahui bahwa zakat tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha produktif yang dikelola oleh penerima zakat itu sendiri. Dengan pengabdian kepada masyarakat ini, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus terus dilestarikan agar mencapai masyarakat yang mampu mandiri dan terhindar dari kesusahaan, selain tentunya kewajiban dalam Islam. Infaq dan shodaqoh mengingatkan bahwa harta yang kita punya saat ini itu sebagian ada hak orang lain yang harus kita berikan. Dengan demikian, masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh mengenai zakat, infaq dan SarmiSurahman AminIndria NurValue is not something we see from the world based on what we know, but value is more related to what should happen. Islamic education is a process of changing individual behavior for the better, so the value of Islamic education is the things or traits inherent in Islamic education that are used as a basis or life guide to become a better person. Islam recognizes the existence of community customs because customs are part of that society. In addition, customs or traditions often contain values whose source is the religion adopted or Islamic education. So the purpose of this study is to explore the values of Islamic education contained in the fanten tradition carried out by the Patani community of Central Halmahera every month of Rabiul Awal as an expression of gratitude for the birth of the Prophet Muhammad. So it can be understood that in the fanten tradition there is a process for strengthening faith, worship and morals which are the values of Islamic educationThis study to describe the picture of ziswaf potential and Ziswaf's realization in Indonesia explained the difference between potential and realization. Beginning with a quantitative descriptive approach method by collecting secondary data from various sources. A very large gap between the value of potential and the amount of realization. During the last five years until 2016. The realization of zakat receipts was only less than 1%. The development of Ziswaf funds in Indonesia must have strategic objectives that must be reduced in the policies of all stakeholders. Thus, muzakki and mustahik are important components in the development and succession of empowerment. The selection of the right strategy can be done using the SWOT analysis method to produce a condition map of the research group and the right strategy to support the strategic objectives. The results of the analysis show that Ziswaf's condition in Indonesia has experienced and significant development. The results of the analysis also show that there are 6 six strategies that can be used to achieve Ziswaf's strategic objectives, namely 1 digitizing of Ziswaf, 2 Islamic Inclusive Finance Council, 3 Database Development, 4 Regulation Implementation, 5 Zakat Automation, 6 Tax incentives for objective of this paper was to determined action plan of zakat, infaq and shodaqah ZIS to empowerment of ummah. Management of starategy on collection, analyze data of mustahiq, and distribution should be reformulated. To empowerment of ummah, ZIS should be have character based on sosial, economic, and ecology. Model of management collected, analyze, and distribution should be constructed by SWOT analysis, before it is done. Finally, management of ZIS should be change on focus distribution model in the productive form of a creative, ZIS is realized in the form of capital either for the construction of social projects or increase the capital of small business MardiantariZakat, infak dan sedekah merupakan salah satu ibadah dalam Islam untuk mencari keridhaan dari Allh swt. Dalam Islam selain sebagai ibadah zakat, infak dan sedekah juga merupakan solusi efektif untuk penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu diperlukan sebuah badan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang memiliki mekanisme pengelolaan yang baik serta memiliki peran yang optimal dalam upaya peningkatan perekonomian pada masyarakat. LAZISNU Kota Metro dibentuk agar bisa memaksimalkan pengelolaan zakat dan memaksimalkan peningkatan perekonomian masyarakat di Kota Metro. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengelolaan zakat yang ada LAZISNU Kota Metro sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa bagian yang kurang maksimal disebabkan oleh kendala yang dihadapi. Adapun peranan zakat, infak dan sedekah dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Metro berjalan dalam bentuk bantuan konsumtif dan bantuan produktif. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan syariat Islam dan Undang-undang. Oleh karena itu LAZISNU Kota Metro perlu terus melakukan evaluasi guna tercapainya peran yang maksimal dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Zakat Fitrah Kepada MustahiqA ChintyaE T WahyuniChintya, A., & Wahyuni, E. T. 2018. Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik. Muqtasid Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 82, 154. DAN SHODAQOH ZIS BERSTANDAR PSAK 109 DAN DHUAFA K HisanL MagdalenaM HattaHisan, K., Magdalena, L., & Hatta, M. 2020. INFAQ DAN SHODAQOH ZIS BERSTANDAR PSAK 109 DAN DHUAFA . 101, Dosen Senior Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsyiyyah STAI Ibrahimy, Genteng 2A MultazimMultazim A, A. 2014. 1 Dosen Senior Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsyiyyah STAI Ibrahimy, Genteng 2. 2, Pendayagunaan Zakat, InfakN PermanaPermana, N. 2014. Optimalisasi Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Lazis Nu Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakar, Infak, Sedekah dan Wakaf. ZiswafA SyafiqSyafiq, A. 2018. Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakar, Infak, Sedekah dan Wakaf. Ziswaf, Jurnal Zakat Dan Wakaf, 52, Pengelolaan Zakat di IndonesiaZ E TriantiniTriantini, Z. E. 2010. Perkembangan Pengelolaan Zakat di Indonesia. Al-Ahwal, 3, 87-100.
TerangkanTujuan Wakaf Zakat Dan Sedekah Dalam Ekonomi Syariah Mas Dayat March 7, 2022 72 360 Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga.
ArticlePDF AvailableAbstractAdapun permasalahan masyarakat Desa Padamulya adalah masyarakat belum memahami mengenai Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf ZISWAF, masyarakat beranggapan bahwa zakat hanya ada pada zakat fitrah dan zakat maal secara umum saja, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah, dan belum adanya pengelompokkan penerimaan manfaat dari penghimpunan dana Zakat, Infaq, Shadaqoh , Wakaf ZISWAF. Serta belum terlaksananya pendistribusian secara terprogram terencana dan terukur sesuai aturan yang ada di Al-Qurโan dan Hadist. Tujuan dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur berorientasi pada pengembangan masyarakat, pencapaian program sosialisai yang telah direncanakan, peningkatan kemampuan masyarakat dalam bidang ekonomi yaitu tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Metode yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini menunjukan bahwa adanya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI ZAKAT INFAQ SHADAQOH WAKAF ZISWAF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT COMMUNITY EMPOWERMENT THROUGH ZAKAT INFAQ SHADAQOH WAKAF ZISWAF IN IMPROVING COMMUNITY EKONOMY T M Sahri 1a, M Paramita1 ยน Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor แตKorespondensi Tsania Maulida Sahri; E-mail Tsaniamaulidasahri Diterima 07-08-2020; Ditelaah 08-08-2020; Disetujui 09-09-2020 ABSTRACT The problem of Padamulya Village community is that people do not understand about Zakat, Infaq, Sadaqoh, and Waqf ZISWAF, the community thinks that zakat is only on zakat fitrah and zakat maal in general, the community cannot distinguish between income already affected by zakat or still merely infaq , as well as alms, and there has been no grouping of the receipt of benefits from the collection of Zakat, Infaq, Sadaqoh, Wakaf ZISWAF funds. And distribution is not yet programmed planned and measured according to the rules in the Qur'an and the Hadith. The aim in the implementation of Community Service PKM in Padamulya Village, Pasirkuda District, Cianjur Regency is oriented to community development, achievement of planned socialization programs, enhancing community capacity in the economic field, namely on Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. The method is carried out in a participatory manner through lecture, question and answer methods and discussion on increasing knowledge about Zakat, Infaq, Sadaqoh, Waqf ZISWAF. As for the results of the socialization activities of Zakat, Infaq, Sadaqoh, Waqf ZISWAF is the understanding of the people who do not know yet become know. The implementation of this socialization activity showed that there was an increase in public knowledge about the importance of Zakat, Infaq, Shodaqoh, and Waqf ZISWAF in improving the economy of the community especially in Padamulya Village. Keywords Socialization, Islamic Economy, ZISWAF, Padamulya Village. ABSTRAK Adapun permasalahan masyarakat Desa Padamulya adalah masyarakat belum memahami mengenai Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf ZISWAF, masyarakat beranggapan bahwa zakat hanya ada pada zakat fitrah dan zakat maal secara umum saja, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah, dan belum adanya pengelompokkan penerimaan manfaat dari penghimpunan dana Zakat, Infaq, Shadaqoh , Wakaf ZISWAF. Serta belum terlaksananya pendistribusian secara terprogram terencana dan terukur sesuai aturan yang ada di Al-Qurโan dan Hadist. Tujuan dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur berorientasi pada pengembangan masyarakat, pencapaian program sosialisai yang telah direncanakan, peningkatan kemampuan masyarakat dalam bidang ekonomi yaitu tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Metode yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Adapun hasil dari kegiatan Pemberdayaan masyarakat melalui zakat sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini menunjukan bahwa adanya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Kata Kunci Sosialisasi, Ekonomi Islam, ZISWAF, Desa Padamulya. Sahri, T. M., & Paramita, M. 2019.Pemberdayaan Masyarakat Melalui Zakat Infaq Shadaqoh Wakaf Ziswaf Dalam Meningkatkan Ekonomi MAsyarakat. Jurnal Qardhul Hasan Media Pengabdian kepada Masyarakat, 52, 121-126. PENDAHULUAN Salah satu sektor ekonomi syariah yang didalamnya berperan pada bidang sosial adalah melalui instrument ZISWAF Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf. Syafiq, 2017 Melalui pengelolaan yang optimal, ZISWAF berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik ekonomi maupun sosial. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia yang dapat mewujudkan slogan bahwa umat muslim bersaudara, saling tolong menolong antara yang kuat dengan yang lemah atau yang kaya dengan yang miskin dalam tatanan kehidupan sosial. Kasdi, 2016 Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Khurul Aimmatul Ummah, 2018 Pada pelaksanaan Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan berlokasi di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupatan Cianjur. Ditinjau dari agama yang dianut, sebagian besar masyarakat Desa Padamulya beragama Islam dan dengan berbagai profesi penduduknya, maka potensi ZISWAF seharusnya bisa mencapai optimal. Tetapi masih banyak diantara masyarakat yang tidak mengetahui ketentuan-ketentuan ZISWAF dan apa saja manfaat dari ZISWAF, seperti masyarakat hanya beranggapan bahwa wakaf hanya ada pada wakaf tanah saja dan biasanya wakaf diperuntukkan untuk tempat ibadah. Selain itu belum banyaknya masyarakat Desa Padamulya yang memahami ketentuan dan teknis pembayaran zakat maal, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah. Sebagian merekapun bingung cara membayar zakatnya. Masyarakat Di Desa Padamulya ini hanya memprioritaskan zakat fitrah setiap tahunnya. Sukmadewi, 2017 Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Desa Padamulya membutuhkan pemahaman mengenai Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF. Oleh karena itu, dengan program sosialisasi Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Penempatan mahasiswa sebagai fasilitator/khaadimul ummah juga dilakukan oleh Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda melalui kegiatan โPengabdian Kepada Masyarakat PKM dengan adanya program sosialisasi Ekonomi Syariahโ. Dengan kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang memiliki harapan agar segala permasalahan ekonomi masyarakat dari kalangan menengah kebawah dapat tersatasi melalui tingkat kesadaran masyarakat Desa Padamulya terhadap pentingnya Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf ZISWAF. Dengan demikian, pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM Fakultas Ekonomi Islam 2019 di Desa Padamulya Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 selain menjadi tantangan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membantu masyarakat Desa Padamulya untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Tantangan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda adalah bagaimana mengaplikasikan ilmu pengetahuan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat Desa Padamulya yang dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terutama dibidang ekonomi Islam. MATERI DAN METODE Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan persiapan mencari materi yang akan dibahas lalu survey awal untuk melihat kondisi kesiapan responden di lapangan dan sosialisasi. Responden dalam kegiatan ini terdiri atas Ibu-ibu pengajian dan PKK di dusun Lingkungsari, seluruh yang hadir dalam kegiatan sosialisasi berjumlah 45 orang. Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode Pendekatan Orang Dewasa POD yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 43 Orang. Kegiatan ini dilakukan di Masjid Darussalam Dusun Lingkungsari Desa Padamulya Pukul WIB. Materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini adalah Peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat. Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah sebagai berikut Ibu-ibu setelah dilakukan sosialisasi pemahaman tentang ekonomi syariah telah memahami materi apa yang disampaikan meskipun memang belum pada tahap memahami yang secara detail. Pada saat sosialisasi pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Setelah pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab masyarakat dapat memahami materi yang dibahas dengan mengajukan pertanyaan dan sharing mengenai yang dibahas dan masyarakat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan. Pemahaman terhadap masyarakat mengenai apa perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf serta memberi pemahaman bagaimana majunya peradaban Islam terdahulu karena pengelolaan instrumen-instrumen keuangan publiknya, beberapa diantaranya ialah ZISWAF Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Sehigga dengan pemahaman tersebut masyarakat akan menimbulkan rasa peduli serta ingin berkontribusi melalui beberapa instrumen keuangan publik islam tersebut. Selain hasil nonfisik pada kegiatan sosialisasi ini, ada juga hasil fisik dalam program sosialisasi ZISWAF yaitu berbentuk Modul yang berjudul โPeran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakatโ. PELAKSANAAN KEGIATAN program sosialisasi ini dilaksanakan 1 satu kali di Masjid Darussalam pada tanggal 23 Agustus 2019 yaitu disaat pengajian rutin yang biasa dilaksanakan oleh ibu-ibu di Dusun Lingkungsari. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan pemaparan materi kepada Ibu-ibu pengajia Majlis Taโlim Darussalam. Jumlah masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi ZISWAF ini ada 43 Orang. Melihat kondisi lokasi kegiatan Sosialisasi dengan peralatan yang seadanya, oleh karena itu pemateri tidak menggunakan mikrofon pada saat menyampaikan materi, dan tidak menggunakan Infocus yang seharusnya dapat menampilkan materi sosialisasi dan proses kegiatan sosialisasi terlihat hidup dan bervariasi. Pemberdayaan masyarakat melalui zakat Setelah materi selesai dipaparkan, dilanjutkan dengan diskusi berupa tanya jawab antara pemateri dengan masyarakat. Diskusi dilakukan agar masyarakat lebih memahami materi yang telah disampaikan. Melalui diskusi, sosialisasi tidak hanya sekedar transfer knowledge saja melainkan dapat sharing pengalaman maupun permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat. SOSIALISASI ZISWAF Sosialisasi ini dimaksudkan supaya masyarakat Dusun Lingkungsari dapat mengetahui pentingnya ZISWAF dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf terhadap perekonomian masyarakat. Dalam sosialisasi tentunya harus melalui tahapan-tahapan, yaitu memahami kondisi masyarakat, permasalahan yang ada dimasyarakat dan perlu adanya pemateri yang telah menguasai materi yang ingin disampaikan dan mencoba meluaskan jaringan para masyarakat dengan menjelaskan tentang ZISWAF terutama peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat. apabila dukungan telah ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baik yang formal maupun informal. Kemudian setelah mempersiapkan materi dilanjut konsep acara, lalu melaksanakan persiapan-persiapan sarana yang diperlukan dan mulailah melaksanakan kegiatan sosialisasi ZISWAF. EVALUASI DAN MONITORING Indikator keberhasilan kegiatan ini adalah keseriusan dari peserta mengikuti partisipasi dalam kegiatan sosialisasi. Sebagian besar peserta aktif mengikuti seluruh kegiatan dari awal pemaparan sosialisasi kemudian tanya jawab dan diskusi. Pendekatan dengan cara bertatap muka langsung memberi kesempatan yang lebih banyak kepada para peserta untuk melakukan diskusi dan saling bertukar informasi. Adapun Fungsi Monitoring sebagai berikut Compliance kesesuaian/kepatuhan menentukan kesesuaian implementasi kebijakan dengan standard dan prosedur yang telah ditentukan; Auditing pemeriksaan menentukan ketercapaian sumber-sumber/pelayanan kepada kelompok sasaran target groups. Adapun indikator ketidak capaian dari kegiatan sosialisasi ini yaitu Kurangnya fasilitas seperti Infocus yang seharusnya dapat menampilkan materi sosialisasi dan proses kegiatan sosialisasi terlihat jelas, hidup dan bervariasi. Juga tidak menggunakan microphone pada saat penyampaian materi dikarenakan kurangnya ketersediaan barang-barang; Tidak tersealisasikan acara sosialisasi ZISWAF ini dilaksanakan dalam bentuk seminar karena kegiatan sosialisasi lebih efektif jika dilakukan ketika pengajian karena jadwal pengajian sudah pasti dan banyaknya masyarakat yang rutin hadir dalam pengajian dan kegiatan sosialisasi dilakukan lebih dari 1 kali, karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan. Adanya Evaluasi berhubungan dengan hasil informasi tentang nilai serta memberikan gambaran tentang manfaat suatu kebijakan/program. INDIKATOR HASIL DAN MANFAAT Hasil dan manfaat dari pelatihan ini antara lain para masyarakat sudah memiliki peningkatan pengetahuan tentang ZISWAF. Setelah mendapat pemaparan melalui metode ceramah, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi peserta telah mengetahui tentang ZISWAF. Tabel 1. Capaian perbedaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf ZISWAF Perbedaan penghasilan sudah terkena zakat Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 atau masih sekedar infak, serta sedekah kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf terhadap perekonomian masyarakat MASALAH YANG DIHADAPI Masalah yang dihadapi dari kegiatan ini adalah kurangnya fasilitas pendukung dalam berjalannya kegiatan sosialisasi seperti dari segi sarana prasarana, kemudian masih banyaknya masyarakat yang mempunyai kegiatan yang lain seperti bertani, sehingga belum dapat mengikuti kegiatan sosialisasi. Dan disisi lain masih kurangnya motivator dalam membimbing masyarakat untuk kedepannya, Karena itu dikhawatirkan tidak berlanjutnya kegiatan sosialisasi ZISWAF dikemudian hari. Saat ini sosialisasi masih hanya di wilayah sekitar desa padamulya, apabila ingin menjangkau ke seluruh wilayah harus menggunakan teknologi informasi sehingga semua kalangan dimanapun berada dapat menjangkau kegiatan sosialisasi ini. Tetapi apabila menggunakan teknologi informasi rata-rata masyarakat harus dapat mempunyai sarana elektronik. Sementara sarana elektronik tidak semuanya mengerti dan memiliki kemampuan bagaimana menggunakan teknologi tersebut terutama para ibu-ibu dan yang sudah lanjut usia. KESIMPULAN Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah sebagai berikut Ibu-ibu setelah dilakukan sosialisasi pemahaman tentang ekonomi syariah telah memahami materi apa yang disampaikan meskipun memang belum pada tahap memahami yang secara detail. Pada saat sosialisasi pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Setelah pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab masyarakat dapat memahami materi yang dibahas dengan mengajukan pertanyaan dan sharing mengenai yang dibahas dan masyarakat antusias menyampaikan berbagai terhadap masyarakat mengenai apa perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf serta memberi pemahaman bagaimana majunya peradaban Islam terdahulu karena pengelolaan instrumen-instrumen keuangan publiknya, beberapa diantaranya ialah ZISWAF Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Sehigga dengan pemahaman tersebut masyarakat akan menimbulkan rasa peduli serta ingin berkontribusi melalui beberapa instrumen keuangan publik islam tersebut. Selain hasil nonfisik pada kegiatan sosialisasi ini, ada juga hasil fisik dalam program sosialisasi ZISWAF yaitu berbentuk Modul yang berjudul โPeran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakatโ. UCAPAN TERIMAKASIH BELUM . DAFTAR PUSTAKA Kasdi, A. 2016. Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak . IQTISHADIA, Volume 9 Nomor 2, Pp 15 Sukmadewi, Y. D. 2017. Sosialisasi Legalitas dan Manajemen Usaha Bagi Pelaku Usaha UMKM di Kecamatan Pemberdayaan masyarakat melalui zakat Pedurungan. Semarang Prodi Manajemen , Fakultas Ekonomi, Syafiq, A. 2017. PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH DAN WAKAF ZISWAF. Jurnal Ekonomi Islam, Volume 2 Nomor 1, Pp 15. Khurul Aimmatul Ummah, A. R. 2018. Pola Implementasi Alokasi ZISWAF Dalam Penyediaan Akses Pendidikan Bagi Kaum Dhuafa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 3 Nomor 2, Pp25. . ... Tujuan Zakat Infak, dan Shodaqoh yaitu mengajak orang yang mampu untuk perduli terhadap orang yang tidak mampu. Salah satu sektor ekonomi syariah yang berperan terhadap sosial salah satunya adalah Zakat, Infaq dan Shodaqoh T M Sahri, 2020. ... Tubagus Rifqy ThantawiBayu Purnama PutraAndriyansyahPengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengenalkan manajemen zakat, infaq, dan shodaqoh agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan kegunaan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk mengembangkan ekonomi di wilayahnya. Subjek pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan kegiatan dengan berdasarkan metode survey, penyuluhan dan sosialisasi, serta evaluasi kegiatan. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini ialah masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui manfaat dari zakat, infaq dan shadaqoh serta mengetahui bahwa zakat tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha produktif yang dikelola oleh penerima zakat itu sendiri. Dengan pengabdian kepada masyarakat ini, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus terus dilestarikan agar mencapai masyarakat yang mampu mandiri dan terhindar dari kesusahaan, selain tentunya kewajiban dalam Islam. Infaq dan shodaqoh mengingatkan bahwa harta yang kita punya saat ini itu sebagian ada hak orang lain yang harus kita berikan. Dengan demikian, masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh mengenai zakat, infaq dan shodaqoh.... Currently, the Tegal village apparatus still uses conventional services in direct contact with the community, especially in public services. Another problem faced by the Tegal village apparatus is communication skills using technology [4]. ...The Village Information System SID is an information system that changes raw data into ready-to-use information. In addition, SID will provide convenience to village officials in providing services to the community. The development of this SID is expected to be able to provide acceleration and improve the performance of village officials in terms of service quality to the community, productivity, responsiveness, responsibility and productivity. The development of a village information system in service activities in Tegal village is a transformation from manual to computerized, so systematic efforts are needed in the preparation involving subjects, objects and methods related to the transformation process. The development of the village information system uses the software development life cycle SDLC. Efforts to control the quality of the Tegal Village Information System use four characteristics of ISO 9126, to know that the parts in the application system have correctly displayed error messages if an error occurs in inputting result of this service activity is that every Village Apparatus can understand the material that has been submitted and can practice the results of the village administration work in a computerized manner based on the Village Information System.... Hadirnya Gubuk ZISWAF ini sesuai dengan tujuan adanya dana ZISWAF itu sendiri, yaitu untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah dan sangat membutuhkan bantuan dana untuk menopang kehidupannya, baik secara konsumtif maupun produktif Setiyowati, 2017. Selain itu, dana ZISWAF yang dibagikan tidak hanya secara konsumtif tetapi juga secara produktif mampu untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi daerah Rizal & Mukaromah, 2020;Sahri & Paramita, 2020;Suardi & Abdul Hafidz, 2021;Yuliana et al., 2020, sehingga dapat menjadi solusi untuk terus dijalankan secara teratur dan merata di setiap desa, kota, bahkan provinsi mau pun nasional. ...Prahoro Yudo Purwono Fikky ArdiansyahSyahrul GunawanThe COVID-19 outbreak has the potential to change the economic situation which is marked by a change in the trade map, in addition to causing the cessation of various business fields, global trade performance will certainly be disrupted due to the slow improvement in manufacturing performance. On the other hand, the problem of distributing ZISWAF funds Zakat, Infaq, Shadaqah and Waqaf has not been evenly distributed. Therefore, Gubuk ZISWAF is proposed. The purpose of this research is to describe the concept and implementation of Gubuk ZISWAF as a solution for community living financing scheme based on local empowerment during the COVID-19 pandemic. The research method used is qualitative research with literature review approach. The result shows that the implementation technique will be carried out to realize the Gubuk ZISWAF starts from the planning stage, where is related to the formulation of policies by the government and collaboration with related parties, then continued with research and coordination between related parties and the government, development stage, socialization program, and comprehensive implementation with a ball pick-up system. The results of the implementation of the Gubuk ZISWAF in each of these villages have had a positive impact on the Indonesian economy. In addition to suppressing the rate of poverty in the midst of a pandemic, the possibility of social crimes and the stalling of the economy as well as the spread of COVID-19 can also be Santo HartonoIndonesia's National Zakat Agency Badan Amil Zakat Nasional, BAZNAS is an official government agency that manages the zakat of Indonesian people. BAZNAS is tasked with collecting zakat, infaq, and shadaqah ZIS from the community and managing the redistribution of funds to recipients. Through digitalization, BAZNAS has made several breakthroughs towards improving their system management. This is in order to improve the performance of BAZNAS in terms of fundraising and distribution, which have a significant impact on BAZNAS' overall performance. This study aims to describe the transformation of BAZNAS in applying digital technology to management. The author conducted research on BAZNAS for two years, from 2019 to 2020, and found that BAZNAS succeeded in formulating its concept for digitalization even prior to the COVID-19 pandemic. As such, BAZNAS was able to quickly move its programs into the digital realm. Further digitalization is also ongoing at BAZNAS. As Indonesia is the country with the largest number of Muslims in the world, the success of BAZNAS as the national zakat institution in Indonesia can serve as a role model for Muslim communities around the world in ZIS management is a key part of the road towards prosperity in the Muslim has not been able to resolve any references for this publication.
Kamuyang menemukan permasalahan pertanyaan tentang Terangkan Tujuan Wakaf Zakat Dan Sedekah Dalam Ekonomi Syariah, lebih tepat kamu mencatat ataupun bisa bookmark halaman yang tersedia, supaya nanti jikalau ada persoalan yang sama, kalian mampu mengerjakanya dengan tepat dan tentu saja akan dapat menghasilkan nilai yang lebih baik.
Terangkan Tujuan Wakaf Zakat Dan Sedekah Dalam Ekonomi Syariah. Berdasarkan hadis nabi โketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali. Waqaf adalah sejenis ibadah maliyah yang speksifik. Rumah Zakat Raih Juara 1 Lembaga ZISWAF Unggulan di Fesyar from Infaq adalah mengeluarkan harta untuk berbagai hal dengan tujuan tertentu dan harus bersifat baik. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub mustahab. Terangkan tujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah! Sedekah Didayagunakan Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Miskin Menuju Kehidupan Ekonomi. Jika dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan harga berat yang dikonsumsi, misalnya rp 40 ribu per jiwa berdasarkan sk ketua baznaz no. Apa tujuan zakat dan wakaf dalam ekonomi islam? Serta semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu per satu. Infak Berarti Mengeluarkan Sebagian Harta Untuk Kepentingan Yang Diperintahkan Ajaran Islam. Selain wakaf, zakat, dan infak, kita juga dapat melakukan sedekah. Terangkan tujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah! Jangan lupa komentar & sarannya. Infaq Adalah Mengeluarkan Harta Untuk Berbagai Hal Dengan Tujuan Tertentu Dan Harus Bersifat Baik. Allah memberikan manusia kemampuan dan karakter yang beraneka ragam. Arti dari wakaf dan sedekah lebih rincinya adalah sebagai berikut Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Sebagai Pemerataan Dalam Distribusi Pendapatan Kepada Rakyat. Berdasarkan hadis nabi โketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta. Muhammad iman sastra minhajat judul Sedangkan Para Faqih Yang Lain Berpendapat Hukum Wakaf Adalah Mandub Mustahab. Zakat, infaq, shadaqah, wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi islam. Perbedaan zakat, infak, sedekah dan wakaf. Dalam kesempatan ini kami akan menjelaskan tentang infak, zakat, dan sedekah.
WakafSyariah: Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub mustahab. Apa tujuan zakat dan wakaf dalam ekonomi Islam? Serta semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu per satu. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para
Di dalam agama Islam, terdapat tiga jenis kontribusi keuangan yang dikenal sebagai wakaf, zakat, dan sedekah. Ketiga hal ini memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, dalam ekonomi syariah, ketiganya memiliki perbedaan dalam mekanisme dan tujuan adalah kontribusi keuangan yang diberikan untuk tujuan sosial atau keagamaan. Menurut Syariah, wakaf adalah bentuk investasi yang paling murni, karena wakaf tidak bisa diambil kembali oleh pemberi wakaf atau masyarakat umum. Wakaf hanya dapat digunakan untuk tujuan yang sudah ditentukan dalam akad satu tujuan utama wakaf adalah untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan sektor-sektor ekonomi yang bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, seperti sektor perkebunan, pertanian, dan industri kreatif. Dengan memperkuat sektor-sektor ini, maka masyarakat akan lebih mandiri secara ekonomi dan mampu memenuhi kebutuhan juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur misalnya, jalan, jembatan, dan rumah sakit dan untuk mendukung pendidikan. Dalam hal ini, wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan untuk proyek-proyek yang memberikan manfaat riil bagi WakafKeteranganWakaf UangWakaf yang dilakukan dengan memberikan uangWakaf TanahWakaf yang dilakukan dengan memberikan tanahWakaf Benda BergerakWakaf yang dilakukan dengan memberikan benda-benda bergerak seperti mobil atau perhiasanSumber adalah kontribusi keuangan yang wajib dilakukan oleh setiap orang Muslim yang mampu. Dalam ekonomi syariah, zakat memiliki tujuan yang sama dengan wakaf, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, zakat diberikan dalam bentuk yang berbeda, yaitu sebagai zakat mal zakat harta.Zakat mal adalah zakat yang diberikan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan sebagainya. Tujuan utama zakat adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, dan kaum dhuafa. Namun, zakat juga dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat secara ekonomi syariah, zakat juga berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan. Dengan memberikan zakat, orang yang kaya harus memberikan sebagian dari kekayaannya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Hal ini dapat mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin, serta membantu memperkuat kondisi ekonomi masyarakat secara ZakatNilaiZakat Emas85 gramZakat Perak595 gramZakat UangSenilai 85 gram emasSumber adalah bentuk kontribusi keuangan yang diberikan secara sukarela oleh orang Muslim. Dalam ekonomi syariah, sedekah memiliki tujuan yang sama dengan wakaf dan zakat, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, sedekah diberikan dalam bentuk yang lebih luas dan tidak mengikat, sehingga jumlah dan frekuensi sedekah yang diberikan dapat dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti memberi makan kepada orang yang lapar, memberikan bantuan untuk pengobatan, dan membantu orang yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedekah juga dapat digunakan untuk memperbaiki lingkungan, misalnya dengan menanam pohon atau membersihkan ekonomi syariah, sedekah berfungsi sebagai bentuk sosial kontrol, yaitu kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dan ketidakberdayaan. Dengan memberikan sedekah, orang yang kaya dapat membantu mereka yang membutuhkan dan mencegah terjadinya ketidakadilan zakat, dan sedekah merupakan tiga jenis kontribusi keuangan yang sangat penting dalam ekonomi syariah. Ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantu mereka yang membutuhkan. Namun, ketiganya memiliki perbedaan dalam mekanisme dan tujuan berfungsi sebagai bentuk investasi murni yang dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat dan membangun infrastruktur. Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang dapat mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin, serta membantu memperkuat kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Sedekah berfungsi sebagai bentuk sosial kontrol yang dapat mencegah terjadinya ketidakadilan sosial dan membantu mereka yang video of Terangkan Tujuan Wakaf, Zakat, dan Sedekah dalam Ekonomi Syariah
Kitabersyukur kepada Allah bahwa di setiap musibah pasti ada hikmah yang dapat dipetik. Di balik pandemi menyebarnya virus corona/ Covid-19 yang meni
Apa Itu Tujuan Wakaf? Tujuan wakaf adalah agar kalangan muslim saling bekerja sama, bahu-membahu, dan saling kasih sayang. Nabi Muhammad menggambarkan keadaan sesama muslim dalam kecintaan dan kesayangan diantara mereka dengan gambaran satu tubuh. โJika salah satu organ tubuh sakit maka seluruh anggota tubuh akan lainnnya akan menggigil dan kesakitan akibat panas dan meriangโ HR. Muslim. Mengacu pada hadis di atas, kebajikan berupa infak diyakini membantu persatuan umat Islam, dan mengajarkan tanggung jawab. Wakaf diniliai memiliki keistimewaan ketimbang jenis infak lain. Wakaf dianggap dapat memelihara berbagai kepentingan publik, kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana masyarakat secara berkelanjutan. Al-Dahlawy mengatakan di dalam wakaf ada sejumlah manfaat dan maslahat yang tidak akan diperoleh dalam sedekah lainnya. Menurut dia, manusia kerap menginfakkan banyak harta fisabilillah kemudian habis. Pada saat yang sama, ada fakta kaum miskin yang membutuhkan bantuan atau sebagian fakta miskin lain yang terbengkalai urusannya. Maka tidak ada yang lebih baik dan lebih manfaat untuk seluruh masyarakat selain Manahan sesuatu harta dan mengalirkan manfaat atau hasilnya untuk fakir miskin dan ibnu sabil. Menahan disini diartikan wakaf. Lihat Hujatullah Al-balighah 2/116. Abu Zahrah mengatakan wakaf membuat harta benda lestari dalam hukum Islam dan tersalurkan hasil dan manfaatnya untuk kepentingan umum. Wakaf adalah salah satu jenis dari sedekah jariyah setelah orang yang bersekh itu wafat, kebaikannya terasakan oleh semua orang. Kebaikan yang dirasakan itu, misalnya terselesaikan kebutuhan fakir-miskin, pengembangan rumah sakit, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengunsi, anak yatim. Menanggulangi kelaparan, hingga gizi buruk. Maka, wakaf dinilai mampu mendorong bangkitnya masyarakat. Tujuan Disyariatkan Wakaf Menurut Ulama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkan wakaf mengandung arti sebagai berikut [1] Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian. Berdasarkan Hadis Nabi โKetika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali tiga hal. โDiantaranya Shadaqah jariyahโฆ.โ Pemberian harta benda wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri dengan keragu-raguan, karena hal itu merupakan bukti adanya kebaikan dan kedermawanan yang dikeluarkan karena adanya rasa cinta tanpa adanya ganti sedikitpun. Dan berpengaruh pada pemberian kemanfaatan dan pahala yang berlimpah-limpah. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta. Karena orang yang memberi mewujudkan dari kemulian jiwa yang semuanya mendorong pada rasa harumnya keberagaman dan kemulian akhlak. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada kemaslahatan bagi orang yang kikir terhadap harta dan jiwanya menjadi kotor, sebagaimana Allah SWT menyeburkan dalam al-Quran bahwa setn selalu menakut-nakuti umat manusia pada kefakiran. Wakaf menjadikan harta tidak sia-sia kembali dan dapat memberikan arti pada hak-hak ahli waris sebagaimana kebiasaan adat jahiliyyah dan akan memberikan dampat sosial yang lebih untuk perbaikan masyarakat. Baca juga Mengapa Saya Harus Berwakaf? Sedangkan tujuan wakaf yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 4 yaitu Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahala akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal. Nur Hafifah/Tabung Wakaf.
Dalamfungsi sosialnya, wakaf bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. Sedangkan fungsi wakaf sebagai ibadah dapat mengalirkan pahala terus menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan.
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta24 Agustus 2021 1137Hallo Virgi, 1. Wakaf Tujuan wakaf adalah bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. 2. Zakat Tujuan zakat adalah membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta. 3. Sedekah sedekah dapat menciptakan keadilan sosial, dimana distribusi kekayaan berjalan secara merata. Sedekah didayagunakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat miskin menuju kehidupan ekonomi yang layak. Jenjang SMA Topik Konsep dasar ilmu ekonomi Semoga membantu ya!
DalamKamus istilah Fiqih, wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi yang menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat. Hal ini berdasarkan ketentuan agama dan tujuan taqarub kepada Allah SWT, untuk mendapatkan kebaikan dan keridhoan-nya.[11]
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada dasarnya Wakaf ialah suatu bentuk penyerahan harta sama ada secara sorih terang, atau kinayah sindiran, di mana harta berkenaan ditahan dan hanya manfaatnya sahaja yang diaplikasikan untuk tujuan-tujuan kebajikan sama ada berbentuk umum mahupun khusus. Dari segi istilah ia bermaksud menahan sesuatu harta seseorang untuk dimanfaatkan oleh orang lain. Harta yang diwakafkan hendaklah berada dalam keadaan yang baik, kekal dan tujuan ia melakukan wakaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberi kebajikan kepada orang lain. Pewakaf juga tidak lagi mempunyai hak ke atas harta wakaf tersebut. Manakala Muhammad 'Arfah al-Dusuqi pula menjelaskan bahawa wakaf adalah memberikan manfaat sesuatu harta yang dimiliki kepada orang yang berhak dengan satu akad dalam jangka masa tertentu, sesuai dengan kehendak pewakaf. Menurut Ibn Qudamah dari ulama Mazhab Hanbali menyatakan bahawa wakaf adalah menahan yang asal dan memberikan hasilnya. Sedangkan Zakat sebagai bentuk kewajiban bagi orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang miskin, hukum wakaf law of awqaf mengajarkan pemberian harta untuk kepentingan umat, hukum waris law of inheritance sebagai bentuk distribusi kekayaan dalam keluarga, amal dan sedekah charty and alms, melarang penimbunan harta hoarding of wealth forbidden sebagai penghalang terciptanya distribusi di masyarakat, dan tindakan yang menjadi penghalang proses distribusi prohibitive measures seperti riba, korupsi, perjudian, minum-minuman keras, dan lain sebagainya. Pembangunan merupakan upaya untuk mentransformasi kehidupan ke arah yang lebih baik dan lebih berkah. Menurut Ishaq dalam Beik, menyatakan bahwa di antara penyebab kegagalan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang adalah karena diabaikannya instrumen pembangunan yang sesuai dengan agama dan budaya lokal. Oleh sebab itu, instrumen dana pembangunan merupakan salah satu objek penting dalam sistem ekonomi ekonomi, wujudnya golongan yang mengagih semula harta kekayaan kepada orang lain, sangat penting kerana ia boleh membantu mencapai pembangunan ekonomi sesebuah negara. Afzalur Rahman menjelaskan bahwa pemahaman distribusi secara adil dalam konteks syariah bukanlah distribusi yang ditawarkan sosialis dengan sama ratanya dan kapitalisme dengan sistem pajak progresifnya. Namun, keadilan distribusi yang dimaksud ialah keadilan distribusi yang dituntun oleh nilai syariah. Tidak bisa dihindari bahwa keadilan dalam distribusi membutuhkan satu kondisi yang dapat menjamin terciptanya kesempatan yang sama pada setiap orang untuk berusaha mencapai apa yang diinginkan dengan kemampuan, namun tidak menuntut kesamaan hasil dari proses tersebut. Tidak membenarkan perbedaan kekayaan yang melampaui batas kewajaran serta mempertahankannya dalam batasan- batasan yang wajar. Oleh sebab itu, distribusi merupakan alat untuk menjamin adanya keseimbangan penguasaan aset dan kekayaan agar kesenjangan yang muncul akibat perbedaan kemampuan antar manusia dapat contoh mengelolah harta wakaf untuk pembangunan masjid, lalu Pihak Majlis Agama Islam Negeri-negeri akan merangka projek-projek pembangunan harta wakaf untuk masyarakat dan dalam masa yang sama perlu memastikan peraturan dan syarat-syarat pewakaf dipatuhi. Oleh itu untuk memastikan harta wakaf dibangunkan mengikut projek yang boleh memberi pulangan ekonomi kepada masyarakat, Majlis Agama Islam Negeri akan mengambil kira pandangan dari Jawatankuasa Pelaburan dan Pembangunan serta Jawatankuasa Syariah. Jawatankuasa Pelaburan dan Pembangunan berfungsi membuat keputusan dan menentukan bentuk pembangunan tanahtanah wakaf yang dirasakan sesuai dan berdaya maju. Manakala Jawatankuasa Syariah pula berfungsi menentukan jenis-jenis wakaf dan memutuskan sama ada wakaf-wakaf tersebut boleh dimajukan atau tidak boleh dimajukan mengikut hukum syarak. Ahli-ahli jawatankuasa dilantik dari kalangan yang pakar dalam bidang berkaitan seperti arkitek, peguam, perancang bandar dan pakar-pakar yang dapat memberi pandangan bagi sesuatu projek yang akan dilaksanakan. Distribusi seperti itu juga wajib terolah demi mendapatkan kesejahteraan masyarakat yang 11190860000013Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
. d0efc0txe8.pages.dev/331d0efc0txe8.pages.dev/367d0efc0txe8.pages.dev/97d0efc0txe8.pages.dev/151d0efc0txe8.pages.dev/905d0efc0txe8.pages.dev/126d0efc0txe8.pages.dev/428d0efc0txe8.pages.dev/711d0efc0txe8.pages.dev/549d0efc0txe8.pages.dev/384d0efc0txe8.pages.dev/114d0efc0txe8.pages.dev/982d0efc0txe8.pages.dev/865d0efc0txe8.pages.dev/127d0efc0txe8.pages.dev/857
terangkan tujuan wakaf zakat dan sedekah dalam ekonomi syariah